BREAKING NEWS

Kedua Tersangka Penganiayaan Anak Di Sandai Resmi Ditahan.


Ketapang –  Penyidik Polres Ketapang menetapkan dua orang tersangka atas kasus penganiayaan anak dibawah umur yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik warga di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang, pada Minggu dini hari (01/06/2025). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kedua pelaku langsung di tahan di Mapolres Ketapang, hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang  AKP. Ryan Eka ketika dihubungi oleh Media ini. "Untuk kedua tersangka saat ini sudah di tahan di Mapolres Ketapang", Ujarnya

Kedua tersangka tersebut merupakan bapak kandung berinisial AP (58) dan anak laki lakinya yang berinisial R (20). Kedua pelaku diduga kuat telah melakukan penganiayaan kepada seorang anak laki laki berusia 13 tahun yang saat itu tertangkap tangan melakukan pencurian diwarung milik pelaku R.

"Kami sudah menerima laporan dari orang tua korban, melakukan visum, memeriksa beberapa saksi serta melakukan gelar perkara dan hasilnya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Saat ini dua tersangka serta beberapa barang bukti berupa pakaian korban serta seutas tali yang sempat digunakan tersangka untuk mengikat korban, sudah diamankan di Mapolres Ketapang ,"jelas Ryan

Dijelaskannya lebih jauh, Kedua tersangka ini dikenakan dengan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terkait korban , masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Agus Djam Ketapang untuk pemulihan. 

Polres Ketapang sendiri menggandeng Komisi Perlindungan Anak Daerah Ketapang untuk memberikan pendampingan kepada korban.

"Kita masih mendorong pemulihan kondisi korban melalui perawatan medis yang berkelanjutan. Terkait dugaan korban sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam kasus ini, akan dikedepankan mekanisme sistem peradilan pidana anak yang memperhatikan hak-hak anak dan memberikan perlindungan khusus dengan prinsip penghormatan terhadap hak asasi anak “ Pungkas AKP Ryan.

Sebelumnya, peristiwa ini sempat menghebohkan warga masyarakat Kabupaten Ketapang dan viral di media sosial dimana dalam video amatir yang beredar, memperlihatkan si anak yang sempat diduga melakukan pencurian di sebuah warung milik warga, telah menjadi korban penganiayaan dengan diikat di sebuah tiang bangunan warung dalam kondisi yang sudah lemah dan mengalami luka di bagian wajah.

Akibat kejadian itu orang tua korban yang mengetahui peristiwa ini segera membuat laporan ke Polsek Sandai. (Red)
Posting Komentar
 Advertisement Here