Diduga Terkait Mafia Tanah Di Desa Karendan Direktur PT HMI Ditetapkan Sebagai Tersangka.
Font Terkecil
Font Terbesar
Muara Teweh- Direktur PT. Haring Mulusani Indonesia PT.HMI, Priyanto alias Pri ditetap kan sebagai tersangka dan langsung di tahan di Mapolres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto. membenarkan penahanan terhadap terdakwa atasnama Priyanto.
"Betul yang bersangkutan sudah di tetapkan tersangka dan langsung ditahan pada tanggal 6/7/2025." ujar Singgih.
Priyanto dibidik dengan pasal 74 ayat 3 Jo 50 ayat 2 tentang kehutanan, yang dilaporkan oleh perusahaan tambang PT.Nusantara Persada Resourses (PT.NPR)
Adapun Pasal 74 ayat (3) UU Kehutanan mengatur tentang peredaran hasil hutan. Ayat ini berkaitan dengan larangan memperjualbelikan atau menyerahkan hasil hutan yang diperoleh secara tidak sah.
Diketahui Priyanto adalah direktur PT.HMI yang banyak dilaporkan ke penegak hukum terkait kasus lahan di Desa Karendan, Kecamatan Lahei.
Banyak laporan dilayangkan ke pihak berwajib terkait masalah lahan yang selama ini diakuinya sebagai pengelola lahan.
Polemik berlanjut saat ada perusahaan PT.NPR memberikan tali asih kepada para pemilik lahan yang kebanyakan membeli dari Priyanto, akan tetapi uang tali asih dari PT.NPR sebagian besar tidak sampai kepada pemilik lahan. (Red/Tim)