Korupsi Dana Desa Kejaksaan Negeri Ketapang Eksekusi Bendahara Desa Batu Tajam.
Font Terkecil
Font Terbesar
Ketapang - Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, untuk tahun anggaran 2021–2023.
Kasi Intelijen kejari Ketapang Panter Sinambela melalui keterangannya menjelaskan, tersangka berinisial AM, menjabat sebagai bendahara desa. AM diduga menyalahgunakan realisasi pencairan Dana Desa dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif untuk kepentingan pribadi.
"Aksi tersebut mengakibatkan selisih antara laporan keuangan dengan realisasi belanja, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp568.307.180," papar Panter Sinambela, Kamis (4/12/2025).
Panter mengatakan, tersangka diduga kuat membuat dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan fakta dan menggunakan sebagian dana untuk kepentingan pribadi.
"Atas perbuatannya, AM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 3 Desember 2025, di Lapas Kelas IIB Ketapang.
Penetapan AM menambah daftar perangkat Desa Batu Tajam yang terjerat perkara serupa, setelah sebelumnya dua mantan perangkat desa telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Ketapang.
"Kemarin dia (AM) tidak datang saat dua orang sebelumnya diperiksa, dia baru datang besoknya, langsung itetapkan tersangka," pungkas Panter. (Red)
