Tiga Mantan Perangkat Desa Riam Danau Kanan Ditetapkan Tersangka.
Font Terkecil
Font Terbesar
Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ketapang menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Tahun Anggaran 2022, antara lain.
S selaku mantan Kepala Desa Riam Danau Kanan; W selaku mantan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2017-2019, dan F selaku mantan Bendahara Desa Tahun Anggaran 2019-2022.
Modus yang dilakukan oleh para Tersangka adalah dengan menyalahgunakan pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai dengan ketentuan hingga memanipulasi laporan pertanggungjawaban secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 491.653.600,00 (Empat ratus sembilan puluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Demi kepentingan proses penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak tanggal 02 Desember 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ketapang. (Red/rlis)
